Media penyimpanan eksternal (CD/DVD) untuk pelaporan softcopy file .xls validasi pelaporan harta ke Kantor Pajak. Laporan Penempatan Harta Tambahan dan
Pelaporan SPT Setelah Program Pengampunan Pajak - Investor.ID Setelah berakhirnya program pengampunan pajak (tax amnesty), dua bentuk laporan tetap menjadi kewajiban wajib pajak. Pertama, laporan SPT, dan kedua, laporan mutasi harta setelah pengampunan pajak yang telah dideklarasi atau direpatriasi selama tiga tahun. Akuntansi pasca tax amnesty (psak 70) Jan 31, 2017 · RUANG LINGKUP Memberikan panduan bagi entitas untuk menyusun pelaporannya pasca mengikuti Undang-Undang Tax Amnesty Memandu wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty, agar terhindar dari berbagai kesalahan akuntansi dan pelaporan keuangan yang mungkin timbul di kemudian hari Secara Khusus Pernyataan ini mengatur … Pasca Tax Amnesty, Wajib Lapor Pengalihan Aset Selama 3 ...
Bagi peserta Amnesti Pajak, setelah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak, maka ada kewajiban baru selama 3 tahun. Kewajiban baru dimaksud adalah menyampaikan Laporan Penempatan Harta yang disampaikan setahun sekali paling lambat bersamaan dengan SPT Tahunan. Nah, sekarang ada eReporting untuk laporan pasca amnesti pajak secara elektronik … Ingat! Ada Kewajiban Pasca Mengikuti Tax Amnesty - I Gede ... Ada Kewajiban Pasca Mengikuti Tax Amnesty. Khusus untuk pelaporan elektronik, aplikasi untuk saluran sampai dengan tanggal 2 April 2017 belum tersedia. Laporan disampaikan paling lambat: pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017, (DOC) Format Laporan setelah Tax Amnesty sesuai PER-03/PJ ... Format Laporan setelah Tax Amnesty sesuai PER-03/PJ/2017 bagi Wajib Pajak yang mencantumkan Harta Tambahan berupa Harta Deklarasi Dalam Negeri dan/atau Harta Repatriasi di Surat Pernyataan Harta
Akuntansi pasca tax amnesty (psak 70) Jan 31, 2017 · RUANG LINGKUP Memberikan panduan bagi entitas untuk menyusun pelaporannya pasca mengikuti Undang-Undang Tax Amnesty Memandu wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty, agar terhindar dari berbagai kesalahan akuntansi dan pelaporan keuangan yang mungkin timbul di kemudian hari Secara Khusus Pernyataan ini mengatur … Pasca Tax Amnesty, Wajib Lapor Pengalihan Aset Selama 3 ... Kewajiban pelaporan atas penempatan dan pengalihan aset ataupun harta tersebut akan menjadi data bagi Ditjen Pajak agar dapat mengetahui arah aliran harta wajib pajak mengalir. Nah, sekarang yang perlu Anda tahu adalah kapan para wajib pajak harus melaporkan? ← Pasca Munculnya Tax Amnesty, Mari Mencermati Pelaporan SPT Tahunan Setelah Banyak Wajib Pajak Bingung Laporkan SPT Usai Ikut Tax Amnesty Liputan6.com, Jakarta Banyak Wajib Pajak (WP) yang masih bingung mengenai cara pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pasca ikut dalam program pengampunan pajak (tax amnesty).Atas dasar kebingungan dari Wajib Pajak tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung pun menggelar dialog untuk mengenai pelaporan SPT Tahunan … Pelanggar Aturan Tax Amnesty Terancam Sanksi Denda Pajak 200%
Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty diwajibkan untuk melaporkan Realisasi investasi harta ke dalam negeri atau penempatan harta selama 3 tahun. bagaimana mekanisme nya? Aturan baru telah terbit yaitu PER-3/PJ/2017 tentang Tata cara pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka pengampunan Pajak. Wajib Pajak Mesti Lakukan Ini Usai Ikut Tax Amnesty ... Beranda › Pengampunan Pajak › Wajib Pajak Mesti Lakukan Ini Usai Ikut Tax Amnesty. Wajib Pajak Mesti Lakukan Ini Usai Ikut Tax Amnesty By BantengSuper on 9 Maret 2017 • ( 0). JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan ada dua kewajiban tambahan yang harus dilakukan peserta atau wajib pajak (WP) setelah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Kewajiban Pelaporan Penempatan Harta Tambahan Setelah Ikut ... Apr 30, 2017 · Kewajiban Pelaporan Penempatan Harta Tambahan Setelah Mengikuti Tax Amnesty. Karena belum ada keseragaman pendapat tentang kewajiban pelaporan penempatan Harta Tambahan maka di tanyakan di forum : Apakah semua peserta yang sudah ikut Tax Amnesty wajib membuat Laporan Harta Tambahan tsb ? Setelah Ikut Tax Amnesty, Wajib Pajak Harus Penuhi Dua Hal ... Kewajiban kedua, para WP yang telah mengikuti program tax amnesty juga diwajibkan untuk melakukan pelaporan berkala atas harta tambahannya. WP yang telah mengikuti program tax amnesty ini, diwajibkan melaporkan status penempatan harta tambahan yang dialihkan ke dalam negeri dan harta yang sudah ada di Indonesia.
Mar 29, 2018 · Laporan Pasca Tax Amnesty pajakpph21.blogspot.co.id-7 Cara Mengisi laporan Tax Amnesty akan berguna di penyampain laporan pasca tax Amnesty. Pada saat laporan SPT Tahunan sering kita hanya melaporkan SPT tahunan. SPT tahun terdiri dari SPT pribadi dan SPT Tahunan badan.